PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan pekerja untuk usaha
klien selama periode waktu tertentu, baik untuk menggantikan
sementara maupun menambah tenaga kerja klien. Dalam perjanjian
kerja tersebut, agen ketenagakerjaan sementara atau penyedia
sumber daya manusia adalah pemberi kerja dari pekerja individu yang
dipekerjakan. Namun, klien bertanggung jawab atas pengawasan
personel sementara. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak
menyediakan pengawas langsung untuk pekerja yang ditempatkan
pada pemberi kerja.
Unit yang diklasifikasikan dalam kelompok ini mewakili pemberi kerja
resmi untuk karyawan dalam hal -hal yang berkaitan dengan
penggajian, pajak, dan masalah fiskal dan sumber daya manusia
lainnya, tetapi tidak bertanggung jawab langsung atas pengawasan
karyawan. Unit yang diklasifikasikan dalam kelompok ini melakukan
berbagai tugas manajemen sumber daya manusia dan personel yang
terkait dengan ketentuan ini.
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa manajemen sumber daya
manusia untuk pemberi kerja. Kegiatan ini dikhususkan untuk
menyelenggarakan sumber daya manusia dan tugas manajemen
personel. Kegiatan ini menyajikan riwayat kerja pekerja dalam hal
yang berhubungan dengan upah, pajak dan masalah keuangan dan
sumber daya lainnya termasuk penyedia jasa pekerja/buruh.
Kelompok ini juga mencakup kegiatan penempatan perawat bayi (baby
sitter) dan pengasuh anak yang dipekerjakan oleh penyedia tenaga
kerja, sedangkan perawat bayi (baby sitter) dan pengasuh anak yang
dipekerjakan oleh majikan langsung masuk di subgolongan 7810.
Kelompok ini tidak mencakup kegiatan layanan penagihan, lihat