AKTIVITAS BIRO PERJALANAN IBADAH UMRAH DAN HAJI KHUSUS
AKTIVITAS BIRO PERJALANAN IBADAH UMRAH DAN HAJI KHUSUS
Description
Kelompok ini mencakup aktivitas biro perjalanan yang melakukan
perencanaan dan penyusunan paket perjalanan ibadah umrah dan
haji khusus dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan dan
atau menjual langsung kepada konsumen. Kegiatan ini mencakup
penyediaan layanan yang berhubungan dengan paket ibadah umrah
dan haji khusus yang dijual, baik secara daring maupun luring;
penyediaan layanan angkutan, akomodasi, makanan; serta
pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau
dokumen lain yang dipersamakan.
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil
Risk: Tinggi
License Type
NIB dan Izin
Timeline
14 Hari
Requirements
Memiliki Perizinan Berusaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata dan telah beroperasi minimal selama 1 (satu) tahun
Surat Pernyataan Bermaterai pemilik saham, Komisaris, dan Direksi, yang menyatakan bahwa : a. Tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelengaraan perjalanan ibadah umrah dan penyeleng -garaan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir b. Tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap c. Bersedia melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan bersedia meningkatkan kualitas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Salinan sertifikat hak milik (pemilik saham, Komisaris, Direksi, atau atas nama Perusahaan) atau perjanjian sewa menyewa kantor yang masih berlaku minimal 5 (lima) tahun kedepan, yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari Notaris
Dokumen laporan keuangan Perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Salinan surat keterangan fiskal atas nama Perusahaan
Memiliki Surat Rekomendasi Asli dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang masih berlaku minimal 3 (tiga) bulan
Jaminan bank dalam bentuk deposito/ bank garansi atas nama Biro Perjalanan Wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun
Mikro, Kecil, Menengah, Besar
Risk: Tinggi
License Type
NIB dan Izin
Timeline
14 Hari
Requirements
Telah menjadi PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) paling singkat selama 3 (tiga) tahun atau telah memberangkatkan jemaah umrah paling sedikit
000 (seribu) orang
Sertifikat PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah)
Surat Pernyataan Bermaterai pemilik saham, Komisaris, dan Direksi, yang menyatakan bahwa : a. Tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir b. Tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap c. Bersedia melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan bersedia meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Salinan sertifikat hak milik (pemilik saham, Komisaris, Direksi, atau atas nama Perusahaan) atau perjanjian sewa menyewa kantor yang masih berlaku minimal 5 (lima) tahun kedepan, yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari Notaris
Dokumen laporan keuangan Perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Salinan surat keterangan fiskal atas nama Perusahaan
Jaminan Bank dalam bentuk deposito/ bank garansi atas nama Biro Perjalanan Wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun