Description
Kelompok ini mencakup:
- kegiatan penanaman, perawatan dan pemeliharaan taman dan
kebun untuk perumahan pribadi dan umum, bangunan publik
dan semipublik (sekolah, rumah sakit, lembaga pemerintah,
tempat ibadah, dan lain -lain), kawasan perkotaan (taman,
kawasan penghijauan, pemakaman atau kuburan, dan lain -lain),
jalur hijau jalan bebas hambatan (jalan, jalur kereta, jalur
angkutan air), serta bangunan industri dan komersial;
- penanaman, perawatan, dan pemeliharaan tanaman untuk
bangunan (kebun di atas atap, penghijauan depan bangunan,
tanaman dalam ruangan, dll), taman olahraga, taman bermain dan
taman rekreasi lainnya (lapangan olahraga, bermain, berjemur dan
golf), serta tempat air tenang dan mengalir (kolam, kolam renang,
selokan, anak sungai, sistem saluran pembuangan);
- penanaman vegetasi tanaman untuk perlindungan terhadap suara
atau keributan, angin, erosi, jarak pandang, dan panas atau silau
matahari;
- perlindungan dan pemulihan lanskap, misalnya untuk taman dan
kebun;
- pekerjaan rekayasa ekologi untuk tujuan pelestarian ekologi suatu
tempat.
Kelompok ini juga mencakup
- kegiatan yang berkaitan dengan perawatan pohon amenitas dan
arborikultur, restorasi lingkungan alami, misalnya rekayasa
tanaman dan renaturasi ekosistem;
- kegiatan pengendalian erosi lingkungan pegunungan, tempat
pemijahan, dan tepian sungai;
- pembuatan dan relokasi habitat spesies, misalnya kotak
bersarang, tempat berteduh, dan hibernacula;
- kegiatan pencegahan, pengendalian, dan respons terhadap
introduksi dan penyebaran spesies invasif, baik fauna atau flora;
- pengelolaan lingkungan, misalnya melakukan tindakan
perlindungan dan pemeliharaan untuk bukit pasir, lahan basah,
lahan basah, atau area sensitif lainnya; penggembalaan ekologis;
dll.
Kelompok ini tidak mencakup
- kegiatan perlindungan atau restorasi lahan pertanian dan hutan,