KBLI 82200PMA: open

AKTIVITAS PUSAT PANGGILAN (CALL CENTER)

AKTIVITAS PUSAT PANGGILAN (CALL CENTER)

Description

Kelompok ini mencakup: - kegiatan pusat panggilan masuk (inbound call center), termasuk menjawab panggilan dari klien menggunakan operator manusia atau menggunakan kecerdasan buatan, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon komputer, sistem respons suara interaktif, atau m etode serupa untuk menerima pesanan, menyediakan informasi produk, menangani permintaan bantuan pelanggan, atau menangani keluhan pelanggan; - kegiatan pusat panggilan keluar (outbound call center) yang menggunakan metode serupa untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada calon pelanggan, melakukan wawancara telepon untuk survei riset pasar dan opini atas dasar balas jasa atau kontrak; - pusat kontak web. Kelompok ini juga mencakup pusat yang menangani permintaan bantuan pelanggan atau menangani keluhan pelanggan melalui saluran komunikasi lain. Kelompok ini tidak mencakup - riset pasar dan jajak pendapat opini publik serta analisis statistik,

Licensing by Business Scale

Mikro, Kecil, Menengah, Besar

Risk: Tinggi

License Type

NIB dan Izin

Timeline

3 Hari

Requirements

  • Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun
  • Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis
  • Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat
  • Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat
  • Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh
  • Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual
  • Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
  • Mengajukan permohonan pelaksanaan uji laik operasi dan
  • Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi