Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan aktivitas perburuan di
suatu kawasan yang di dalamnya terdapat potensi satwa buru, baik
berupa kebun buru, taman buru atau pun areal buru yang
diperuntukan untuk rekreasi maupun olahraga, termasuk penyediaan
sarana dan prasarana berburu, seperti Taman Buru Lingga Isaq
(Aceh), Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi (Jawa Barat), Taman
Buru Komara (Sulawesi Selatan), dan Taman Buru Moyo.