Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bumbu masakan, baik
dalam keadaan sudah diramu maupun belum, baik berbentuk bubuk
maupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bubuk merica,
bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk pala, bubuk cabai, dan bubuk kayu
manis. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan penyedap
masakan, baik yang asli maupun sintetis kimia, seperti monosodium
glutamat (MSG), serbuk vanili, serta pembuatan saus dan rempah -
rempah, seperti mayones, tepung moster, moster olahan, saus tomat,
saus tiram, dan saus selada; dan pengganti garam yang digunakan
sebagai bumbu pada produk pangan. Kelompok ini juga mencakup
kegiatan pembuatan petis dan cuka makan. Kelompok ini tidak
mencakup kegiatan pembuatan terasi udang, lihat kelompok 10295.
Licensing by Business Scale
Kecil, Menengah
Risk: Rendah
License Type
NIB
Timeline
Otomatis
Besar
Risk: Tinggi
License Type
NIB dan Izin
Timeline
7 Hari
Requirements
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selamalamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikası mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin / peralatan c. Perjanjian Jual beli/sewa yang membuktikan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyımpanan bahan baku, b. Proses produksı, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusı hasil produksı
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktıkan lokasi pabrik/usaha jauh darı sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi