KBLI 10779PMA: open

INDUSTRI BUMBU MASAKAN LAINNYA

INDUSTRI BUMBU MASAKAN LAINNYA

Description

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bumbu masakan, baik dalam keadaan sudah diramu maupun belum, baik berbentuk bubuk maupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bubuk merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk pala, bubuk cabai, dan bubuk kayu manis. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan penyedap masakan, baik yang asli maupun sintetis kimia, seperti monosodium glutamat (MSG), serbuk vanili, serta pembuatan saus dan rempah - rempah, seperti mayones, tepung moster, moster olahan, saus tomat, saus tiram, dan saus selada; dan pengganti garam yang digunakan sebagai bumbu pada produk pangan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan petis dan cuka makan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan terasi udang, lihat kelompok 10295.

Licensing by Business Scale

Kecil, Menengah

Risk: Rendah

License Type

NIB

Timeline

Otomatis

Besar

Risk: Tinggi

License Type

NIB dan Izin

Timeline

7 Hari

Requirements

  • Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selamalamanya 6 (enam) Bulan ke depan
  • Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikası mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin / peralatan c. Perjanjian Jual beli/sewa yang membuktikan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
  • Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyımpanan bahan baku, b. Proses produksı, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusı hasil produksı
  • Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktıkan lokasi pabrik/usaha jauh darı sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi