Breadcrumb
Automobile manufacturing and assembly line for cars
KBLI 29100

Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih

Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih

🏭 Section C — Manufacturing

✅Open· 100% ForeignMedium-High RiskAggregated

Kelompok ini mencakup - pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan listrik, kendaraan bermesin pembakaran hibrida (hybrid) serta kendaraan otonom; - pembuatan dan pembuatan kembali mobil untuk penumpang, seperti sedan, jip, bus, ambulans, dan station wagon; - pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan komersial, seperti van, lori, traktor jalan untuk semitrailer dan lain-lain; - pembuatan dan pembuatan kembali bus, bus troli, dan gerbong kereta; - pembuatan mesin kendaraan bermotor, termasuk motor listrik untuk penggerak; - pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan bermotor lainnya untuk keperluan khusus, seperti mobil salju, mobil golf, kendaraan amfibi, mobil pemadam kebakaran, pembersih jalan, perpustakaan mobil (travelling libraries), mobil berlapis baja dan lain-lain, troli penyapu jalan, truk derek, kendaraan segala medan (ATV), serta go cart dan sejenisnya, termasuk mobil balap; - pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan roda empat multiguna, seperti alat mekanis multiguna pedesaan (AMMDES); - pembuatan kembali mesin kendaraan bermotor. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan lampu untuk kendaraan bermotor, lihat subgolongan

Licensing Overview
Risk LevelMenengah Tinggi
License TypeNIB dan Sertifikat Standar
Foreign Ownership100% Open
Processing7 Hari
2020 → 2025
Previous codes: 29102— Cleaned: removed invalid ['29100']
Common Questions
Can foreigners operate a industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih business in Indonesia?
Yes. KBLI 29100 (Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih) is classified as TERBUKA — open to 100% foreign ownership through a PT PMA company. You do not need a local Indonesian partner.
What license do I need for KBLI 29100?
KBLI 29100 has a Menengah Tinggi risk classification. You need: NIB dan Sertifikat Standar. Processing time: 7 Hari.
How did KBLI 29100 change from 2020 to 2025?
KBLI 29100 was mapped from previous code: 29102 (KBLI 2020). Cleaned: removed invalid ['29100'] Multiple 2020 codes were merged into this single 2025 code. All businesses must migrate to KBLI 2025 by June 18, 2026 (BPS Regulation 7/2025).

Related Codes

10111Section C

Kegiatan Rumah Potong Hewan Ruminansia

Kegiatan Rumah Potong Hewan Ruminansia

→
✅Open· 100% ForeignMedium-High Risk
10112Section C

Kegiatan Rumah Potong Babi

Kegiatan Rumah Potong Babi

→
✅Open· 100% ForeignMedium-High Risk
10113Section C

Kegiatan Rumah Potong Unggas

Kegiatan Rumah Potong Unggas

→
✅Open· 100% ForeignMedium-High Risk
10119Section C

Kegiatan Rumah Potong Hewan Lainnya

Kegiatan Rumah Potong Hewan Lainnya

→
✅Open· 100% ForeignMedium-High Risk
10120Section C

Meat Processing & Preservation

Pengolahan dan Pengawetan Daging dan Produk Daging

→
✅Open· 100% ForeignMedium-High Risk
10211Section C

Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Penggaraman

Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Penggaraman

→
✅Open· 100% ForeignMedium-Low Risk
Zantara AIOSS Intelligence System
Context29100
Ask me anything about KBLI 29100 — Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih. Licensing, PMA rules, what changed in 2025, or how it works in Bali.