Bali Zero
  • Home
  • Visa
  • Tax
  • Property
WhatsApp
KBLI Navigator/Section C/29300
Automotive spare parts and accessories manufacturing
KBLI 29300

Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor

Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor

🏭 Section C — Manufacturing

✅Open· 100% ForeignMedium-Low RiskDirect Match

RODA EMPAT ATAU LEBIH Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih, termasuk komponen dan suku cadang, seperti: - pembuatan leaf sporing, radiator, fuel tank, muffle, rem, gearboxes/persneling, AS roda, road wheel, suspension shock absorber, silencer, pipa pembuangan, kataliser pengubah, kopling, roda kemudi, sistem kolom kemudi, dan kotak kemudi; - pembuatan suku cadang dan aksesori untuk bodi karoseri kendaraan bermotor, seperti sabuk pengaman, pintu, bamper, dan kantong udara/airbag; - pembuatan tempat duduk mobil; - pembuatan peralatan listrik kendaraan bermotor, seperti generator, alternator, busi, ignition wiring harnesses/starter, sistem buka tutup pintu dan jendela otomatis, pemasangan argometer ke dalam panel instrumen, pengatur voltase, dan lampu. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan sasis atau kerangka (tanpa mesin) untuk kendaraan bermotor; - pembuatan modul inverter dan sel bahan bakar untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih; - pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih dari plastik, seperti interior mobil, resevoir pendingin, penutup spion mobil, dan dudukan aki mobil; - penyelesaian suku cadang dan komponen kendaraan bermotor roda empat atau lebih dari plastik, seperti pelapisan dengan logam atau zat pelapisan lainnya dan pengecatan. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan ban, lihat subgolongan 2211; - pembuatan selang dan sabuk karet dan produk karet yang lain,

Licensing Overview
Risk LevelMenengah Rendah
License TypeNIB dan Sertifikat Standar
Foreign Ownership100% Open
ProcessingOtomatis
2020 → 2025
Previous codes: 29300
Common Questions
Can foreigners operate a industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor business in Indonesia?
Yes. KBLI 29300 (Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor) is classified as TERBUKA — open to 100% foreign ownership through a PT PMA company. You do not need a local Indonesian partner.
What license do I need for KBLI 29300?
KBLI 29300 has a Menengah Rendah risk classification. You need: NIB dan Sertifikat Standar. Processing time: Otomatis.
How did KBLI 29300 change from 2020 to 2025?
KBLI 29300 was mapped from previous code: 29300 (KBLI 2020). This is a direct match — the code number and scope remained the same. All businesses must migrate to KBLI 2025 by June 18, 2026 (BPS Regulation 7/2025).

Related Codes

10111Section C

Kegiatan Rumah Potong Hewan Ruminansia

Kegiatan Rumah Potong Hewan Ruminansia

→
✅Open· 100% ForeignMedium-High Risk
10112Section C

Kegiatan Rumah Potong Babi

Kegiatan Rumah Potong Babi

→
✅Open· 100% ForeignMedium-High Risk
10113Section C

Kegiatan Rumah Potong Unggas

Kegiatan Rumah Potong Unggas

→
✅Open· 100% ForeignMedium-High Risk
10119Section C

Kegiatan Rumah Potong Hewan Lainnya

Kegiatan Rumah Potong Hewan Lainnya

→
✅Open· 100% ForeignMedium-High Risk
10120Section C

Meat Processing & Preservation

Pengolahan dan Pengawetan Daging dan Produk Daging

→
✅Open· 100% ForeignMedium-High Risk
10211Section C

Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Penggaraman

Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Penggaraman

→
✅Open· 100% ForeignMedium-Low Risk
🏢

Ready to register this business?

Bali Zero handles PT PMA setup, KBLI registration, NIB, and all licensing for KBLI 29300.

PT PMA Setup

IDR 20.000.000

Company registration, KBLI, NIB, domicile

Virtual Office

IDR 5.000.000

Legal address for your PT PMA in Bali

5,000+ companies registered since 2020

Get started on WhatsApp
5k+
Clients
★ 4.9
Reviews
~15 min
Response
Talk on WhatsApp
Zantara AIOSS Intelligence System
Context29300
Ask me anything about KBLI 29300 — Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor. Licensing, PMA rules, what changed in 2025, or how it works in Bali.