KBLI 49232PMA: open

ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG KHUSUS

ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG KHUSUS

Description

Kelompok ini mencakup operasional transportasi barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang. Kelompok ini juga mencakup - transportasi bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG; - transportasi barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun; - transportasi untuk karbon dioksida (CO2) ; - transportasi barang alat-alat berat; - transportasi peti kemas; - transportasi tumbuhan hidup; - transportasi hewan hidup; - transportasi kendaraan bermotor; - transportasi dan distribusi ikan dan biota air lainnya; - distribusi bahan bakar tanpa karbon dalam bentuk gas, padatan, atau cairan, tergantung pada kebutuhan dan kondisi penyimpanan, sebagai pembawa energi, seperti hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya, menggunakan angkutan bermotor. Kelompok ini tidak mencakup - penyaluran/distribusi air menggunakan truk, lihat subgolongan

Licensing by Business Scale

Mikro, Kecil, Menengah, Besar

Risk: Menengah Tinggi

License Type

NIB dan Sertifikat Standar

Timeline

5 Hari

Requirements

  • Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan sesuai dengan peruntukkannya yang dilengkapi dengan foto dokumentasi kendaraan pada setiap sisi kendaraan
  • Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu lulus uji
  • Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
  • Tersedianya fasilitas bongkar muat
  • IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan (8)

Mikro, Kecil, Menengah, Besar

Risk: Tinggi

License Type

NIB dan Izin

Timeline

5 Hari

Requirements

  • Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan dengan melengkapi foto dokumentasi kendaraan pada setiap sisi kendaraan
  • Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool) dan/atau fasilitas bongkar muat
  • Dokumen rencana lintasan
  • Melampirkan sertifikat kompetensi awak angkutan barang khusus
  • Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu lulus uji
  • IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan