Kelompok ini mencakup aktivitas pergudangan dan penyimpanan
selain gudang sistem resi gudang, gudang dingin, gudang berikat,
penyimpanan minyak dan gas bumi, penyimpanan barang berbahaya
dan beracun, penyimpanan sumber radiasi pengion, dan
penyimpanan mineral ikutan radioaktif.
Kelompok ini juga mencakup
- pengelolaan atau pengoperasian gudang, meliputi gudang
tertutup, silo/tangki, dan gudang lainnya, dengan fungsi untuk
menyimpan barang sebelum dikirim ke tujuan akhir;
- aktivitas depo peti kemas yang melakukan penyimpanan dan/atau
penumpukan peti kemas, dan dapat dilengkapi dengan fasilitas
lain;
- layanan gudang yang dimanfaatkan untuk kegiatan perdagangan
melalui sistem elektronik (PMSE);
- pengoperasian tangki penyimpanan untuk menyimpan produk
dalam bentuk cair dan gas, seperti air dan gas yang dicairkan
- pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik yang tidak
diklasifikasikan ditempat lain.
Kelompok ini tidak mencakup
- pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi, lihat kelompok
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah, Besar
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
3 Hari
Requirements
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
Memiliki tenaga ahli berkerwargane garaan Indonesia. paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau 2 (dua) orang ahli ketatalaksana an atau transportasi laut berijazah Diploma III, atau 2 (dua) orang ahli yang sederajat dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dalam pengelolaan Depo Peti Kemas dan tenaga survey peti kemas yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau pelatihan
Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang depo peti kemas yang di buktikan dengan sertifikat
Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha
Persetujuan studi lingkungan dari instasi pemerintah kabupaten/ desa dan provinsi untuk DKI Jakarta, termasuk didalamnya kajian lalu lintas
Dalam hal rencana depo peti kemas dalam dlkr harus dilengkapi dengan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat
Dalam hal rencana depo peti kemas di luar DLKr pelabuhan harus dilengkapi dengan rekomendasi dari instansi pemerintah yang membidangi urusan perhubungan pada pemerintah provinsi setempat
Menguasai lahan paling sedikit untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun atau memiliki lahan untuk lokasi usaha dengan luas paling sedikit
000m2 yang dibuktikan dengan hak penguasaan atau kepemilikan tanah untuk usaha depo peti kemas yang berada di luar dlkr pelabuhan yang diterbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional dan menguasai lahan sesuai kerjasama dengan Badan Usaha Pelabuhan atau operator untuk usaha depo peti kemas yang berada di dalam dlkr pelabuhan
Memiliki atau menguasai lahan penumpukan yang digunakan dengan kemampuan konstruksi menampung beban sebagai berikut: a. Minimal 4 (empat) tier peti kemas kosong (empty) dengan ukuran 20 (dua puluh) feet b. Minimal 2 (dua) tier peti kemas kosong (empty) dengan ukuran 20 (dua puluh) feet
Konstruksi lahan depo dapat menggunakan: a. Paving b. Aspal atau c. Beton/ concrete
Memiliki peralatan antara lain: a. 1 (satu) unit reach stacker b. 1 (satu) unit top loader c. 1 (satu) unit side loader d. 1 (satu) unit forklift dan/atau e. Fasilitas perbaikan dan perawatan peti kemas yang memenuhi persyaratan. Jenis, jumlah dan kapasitas peralatan disesuaika n dengan kegiatan usaha depo peti kemas
Apabila melakukan pengembangan usaha/pembu kaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangk atan penanggu ng jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomend asi dari penyeleng gara pelabuha n setempat