Kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa penyedia
makanan lainnya atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan,
untuk periode waktu tertentu, termasuk jasa katering berdasarkan
perjanjian di fasilitas olahraga dan tempat lain yang sejenis. Makanan
dapat disiapkan langsung di tempat klien atau di unit pusat.
Kelompok ini juga mencakup
- kegiatan kontraktor jasa makanan, misalnya untuk perusahaan
transportasi;
- jasa katering yang melayani penyediaan makanan jangka panjang
di tempat pengeboran minyak, lokasi pertambangan, rumah sakit,
jasa angkutan;
- jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan
fasilitas sejenis;
- kegiatan kantin atau kafetaria (misalnya untuk pabrik,
perkantoran, rumah sakit, atau sekolah) atas dasar konsesi;
- jasa katering yang melayani rumah tangga;
- jasa penyediaan makanan bergizi dan penyalurannya kepada
kelompok sasaran;
- jasa kontraktor penyedia makanan untuk restoran/cloud kitchen.
Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan jenis makanan yang tidak tahan lama untuk dijual