Kelompok ini mencakup aktivitas pencarian, pengumpulan,
pengolahan, dan penyebarluasan berita oleh swasta melalui media
(baik cetak maupun elektronik), penerbit, atau penyiar, dengan tujuan
untuk menyampaikannya kepada masyarakat sebagai informasi.
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah, Besar
Risk: Tinggi
License Type
NIB dan Izin
Timeline
29 Hari (7 Hari untuk verifikasi persyaratan administratif; 15 Hari untuk verifikasi persyaratan uji laik
Requirements
Menyampaikan rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat: a. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran b. Mencantumkan uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran c. Daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta kepemilikan saham d. Mencantumkan kepemilikan saham pada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki oleh pemegang saham e. Mencantumkan daftar media cetak, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi dan/atau lembaga penyiaran berlangganan yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha f. Peta wilayah jangkauan siaran g. Sarana dan prasarana penyiaran mencakup kantor, spesifikasi perangkat, dan konfigurasi teknis sistem penyiaran
Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi dan komisaris badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
Menyampaikan surat pernyataan: a. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan b. Sanggup memenuhi dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing c. Sanggup memenuhi persyaratan izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan d. Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan e. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan f. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan sebelum mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran g. Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar
Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran dan/atau layanan tambahan jasa penyiaran televisi digital melalui media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing
Mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran setelah membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Memperoleh surat keterangan laik operasi penyiaran berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi penyiaran sesuai standar kegiatan usaha
Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak surat perintah pembayaran diterbitkan
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran dapat memperpanjang Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran setelah dilakukan evaluasi pada bulan ke 6 (enam) sampai dengan bulan ke 5 (lima) sebelum masa laku Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran berakhir, dengan persyaratan sebagai berikut: a. Pengajuan perpanjangan Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika c. Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku d. Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan e. Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak surat perintah pembayaran diterbitkan f. Bagi lembaga penyiaran swasta penyelenggara penyiaran layanan multipleksing dapat memperpanjang Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran setelah dilakukan evaluasi terhadap: a. data penyelenggaraan penyiaran b. laporan tahunan kinerja operasional