Kelompok ini mencakup aktivitas pengoperasian, pemeliharaan
dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi menggunakan
infrastruktur telekomunikasi yang memanfaatkan gelombang
elektromagnetik untuk transmisi suara, data, teks, audio, atau video
secara nirkabel di permukaan bumi, termasuk:
- penyediaan infrastruktur jaringan telekomunikasi untuk layanan
tetap (misalnya koneksi fixed broadband, broadband wireless
access atau sistem komunikasi microwave link) dan layanan
bergerak (misalnya seluler atau sistem komunikasi berbasis radio
seperti radio trunking);
- penyewaan kapasitas jaringan nirkabel kepada penyelenggara
jaringan telekomunikasi lainnya atau penyelenggara jasa
telekomunikasi.
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah, Besar
Risk: Tinggi
License Type
NIB dan Izin
Timeline
3 Hari
Requirements
Menyampaikan rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat: a.Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan b. Konfigurasi jaringan yang akan dibangun c. Peta jaringan dan/rute jaringan d. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun e. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun f. Data alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun g. Bukti kepemilikan perangkat h.Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya i. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual j. Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/ pelanggan, dan pelayanan pengguna/ pelanggan
Menyampaikan surat pernyataan: a. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan menyampaikan data yang valid dan benar b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika c. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
Mengajukan permohonan uji laik operasi dan
Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi