Kelompok ini mencakup aktivitas pengoperasian, pemeliharaan,
dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi menggunakan
infrastruktur berbasis kabel (baik kabel darat maupun laut) untuk
transmisi suara, data, teks, audio, dan video, termasuk
- penyediaan jaringan akses atau distribusi kabel kepada pelanggan
(misalnya rumah/hunian dan kantor);
- penyediaan jaringan telekomunikasi yang menghubungkan
antarwilayah, antarpulau, antarnegara (baik melalui kabel darat
maupun sistem komunikasi kabel laut), antargedung, antarsentral
telekomunikasi, antarmenara seluler, antarpusat data, atau
antarjaringan inti (core network), baik dengan titik akses maupun
pelanggan (rumah/hunian dan kantor);
- penyewaan kapasitas jaringan kabel kepada penyelenggara
jaringan telekomunikasi lainnya atau penyelenggara jasa
telekomunikasi.
Kelompok ini tidak mencakup aktivitas instalasi kabel jaringan tanpa
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil
Risk: Tinggi
License Type
NIB dan Izin
Timeline
3 Hari
Requirements
Menyampaikan rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat: a.Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan b. Konfigurasi jaringan yang akan dibangun c. Peta jaringan dan/atau rute jaringan d. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun e. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun f. Data alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun g. Bukti kepemilikan perangkat h.Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya i. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual j. Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/ pelanggan, dan pelayanan pengguna/ pelanggan
Menyampaikan surat pernyataan: a. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan menyampaikan data yang valid dan benar b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada keMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika c. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
Mengajukan permohonan uji laik operasi
Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi ·