Kelompok ini mencakup aktivitas penjualan kembali jasa
telekomunikasi yang diperoleh melalui kerja sama dengan
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, termasuk aktivitas jual kembali
jasa akses internet melalui jaringan antara pelanggan dan Penyedia
Layanan Internet (ISP) yang tidak dimiliki atau dioperasikan oleh ISP
tersebut, seperti akses Internet dial-up, dan sebagainya.
Aktivitas pada kelompok ini di dalam pelaksanaannya, Penyelenggara
wajib menjamin keberlangsungan layanan, sementara pelaksana jual
kembali menggunakan merek dagang Penyelenggara (dengan
kemungkinan menambahkan mereknya sendiri), memenuhi standar
kualitas layanan yang ditetapkan, serta seluruh pendapatan
dibukukan sebagai pendapatan Penyelenggara. Penagihan (billing)
dilakukan atas nama Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. Untuk
layanan berbasis protokol internet, pelaksana jual kembali wajib
menggunakan alam at IP publik dan Nomor Sistem Otonom
(Autonomous System Number) milik Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi.
Kelompok ini tidak mencakup
- aktivitas penyelenggaraan jasa akses internet oleh operator
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah, Besar
Risk: Tinggi
License Type
NIB dan Izin
Timeline
3 Hari
Requirements
Menyampaikan rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat: a.Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan b. Konfigurasi jaringan yang akan dibangun c. Peta jaringan dan/rute jaringan d. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun e. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun f. Data alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun g. Bukti kepemilikan perangkat h.Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya i. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual j. Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/ pelanggan, dan pelayanan pengguna/ pelanggan
Menyampaikan surat pernyataan: a. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan menyampaikan data yang valid dan benar b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika c. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
Mengajukan permohonan uji laik operasi dan
Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi