AKTIVITAS JASA GERBANG AKSES INTERNET (NETWORK ACCESS
AKTIVITAS JASA GERBANG AKSES INTERNET (NETWORK ACCESS
Description
POINT)
Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa
telekomunikasi yang menyediakan layanan penyaluran trafik internet
dan routing bagi penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya agar
dapat terhubung ke jaringan internet internasional (IP Transit),
terhubung dengan sesama penyelenggara jasa Gerbang Akses Internet
(NAP), dan menjadi titik penyebaran akses internet di dalam negeri
(Internet Exchange), serta sebagai penyimpan sementara (caching)
dan/atau pengatur penyaluran (distribusi) konten internet.
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah, Besar
Risk: Tinggi
License Type
NIB dan Izin
Timeline
3 Hari
Requirements
Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun
Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis
Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat
Memiliki bukti kepemilikan alat/ perangkat
Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh
Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual
Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak yang terhutang kepada keMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
Memperoleh surat penetapan Internet Protocol Address/ IP Address dan Autonomous System Number/AS Number yang dialokasikan oleh Pengelola Nomor Protokol Internet Nasional
Mengajukan permohonan uji laik operasi
Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi