KBLI 61107PMA: open

AKTIVITAS JASA GERBANG AKSES INTERNET (NETWORK ACCESS

AKTIVITAS JASA GERBANG AKSES INTERNET (NETWORK ACCESS

Description

POINT) Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan penyaluran trafik internet dan routing bagi penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya agar dapat terhubung ke jaringan internet internasional (IP Transit), terhubung dengan sesama penyelenggara jasa Gerbang Akses Internet (NAP), dan menjadi titik penyebaran akses internet di dalam negeri (Internet Exchange), serta sebagai penyimpan sementara (caching) dan/atau pengatur penyaluran (distribusi) konten internet.

Licensing by Business Scale

Mikro, Kecil, Menengah, Besar

Risk: Tinggi

License Type

NIB dan Izin

Timeline

3 Hari

Requirements

  • Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun
  • Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis
  • Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat
  • Memiliki bukti kepemilikan alat/ perangkat
  • Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh
  • Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual
  • Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak yang terhutang kepada keMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
  • Memperoleh surat penetapan Internet Protocol Address/ IP Address dan Autonomous System Number/AS Number yang dialokasikan oleh Pengelola Nomor Protokol Internet Nasional
  • Mengajukan permohonan uji laik operasi
  • Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi