AKTIVITAS PENJUALAN KEMBALI DAN JASA INTERMEDIASI UNTUK
AKTIVITAS PENJUALAN KEMBALI DAN JASA INTERMEDIASI UNTUK
Description
TELEKOMUNIKASI LAINNYA
Kelompok ini mencakup aktivitas penjualan kembali dan jasa
intermediasi untuk telekomunikasi lainnya, termasuk
- aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi kabel, nirkabel,
dan satelit (misalnya membeli dan menjual kembali kapasitas
jaringan), termasuk kegiatan broker telekomunikasi dan penjualan
kembali kartu panggil prabayar, serta aktivitas terkait;
- aktivitas jasa intermediasi untuk kegiatan telekomunikasi kabel,
nirkabel, dan satelit, termasuk aktivitas agen untuk operator
telekomunikasi, penjualan paket layanan telepon seluler atas
dasar keagenan, aktivitas agen penjualan paket layanan telepon
nirkabel yang menjual atas nama operator telekomunikasi
nirkabel, serta aktivitas agen untuk operator jaringan virtual
seluler (MVNO);
- aktivitas penyediaan akses telepon dan internet di fasilitas yang
terbuka untuk publik, seperti warung telepon (wartel) dan warung
internet (warnet).
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah, Besar
Risk: Tinggi
License Type
NIB dan Izin
Timeline
3 Hari
Requirements
Menyampaikan rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat: a.Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan b. Konfigurasi jaringan yang akan dibangun c. Peta jaringan dan/rute jaringan d. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun e. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun f. Data alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun g. Bukti kepemilikan perangkat h.Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya i. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual j. Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/ pelanggan, dan pelayanan pengguna/ pelanggan
Menyampaikan surat pernyataan: a. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan menyampaikan data yang valid dan benar b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika c. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
Mengajukan permohonan uji laik operasi dan
Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi