Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa panggilan
telepon dengan tarif premium yang terhubung ke agen panggilan
premium dan/atau rekaman informasi dengan menggunakan kode
akses intelligent network (IN) panggilan premium.
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah, Besar
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
3 Hari
Requirements
Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun
Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis
Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat
Memiliki bukti kepemilikan perangkat
Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual
Memperoleh dokumen penetapan penomoran telekomunikasi
Mengajukan permohonan uji laik operasi dan
Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi secara mandiri
Mikro
Risk: Tinggi
License Type
NIB dan
Timeline
3 Hari
Requirements
Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun
Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis
Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat
Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat
Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh
Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual
Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak yang terhutang kepada KeMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
Memperoleh surat penetapan Internet Protocol Address/ IP Address dan Autonomous System Number/AS Number yang dialokasikan oleh Pengelola Nomor Protokol Internet Nasional atau dialokasikan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan gerbang akses internet (NAP)
Mengajukan permohonan uji laik operasi
Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi