KBLI 61901PMA: open

AKTIVITAS JASA PANGGILAN PREMIUM (PREMIUM CALL)

AKTIVITAS JASA PANGGILAN PREMIUM (PREMIUM CALL)

Description

Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa panggilan telepon dengan tarif premium yang terhubung ke agen panggilan premium dan/atau rekaman informasi dengan menggunakan kode akses intelligent network (IN) panggilan premium.

Licensing by Business Scale

Mikro, Kecil, Menengah, Besar

Risk: Menengah Tinggi

License Type

NIB dan Sertifikat Standar

Timeline

3 Hari

Requirements

  • Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun
  • Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis
  • Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat
  • Memiliki bukti kepemilikan perangkat
  • Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual
  • Memperoleh dokumen penetapan penomoran telekomunikasi
  • Mengajukan permohonan uji laik operasi dan
  • Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi secara mandiri

Mikro

Risk: Tinggi

License Type

NIB dan

Timeline

3 Hari

Requirements

  • Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun
  • Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis
  • Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat
  • Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat
  • Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh
  • Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual
  • Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak yang terhutang kepada KeMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
  • Memperoleh surat penetapan Internet Protocol Address/ IP Address dan Autonomous System Number/AS Number yang dialokasikan oleh Pengelola Nomor Protokol Internet Nasional atau dialokasikan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan gerbang akses internet (NAP)
  • Mengajukan permohonan uji laik operasi
  • Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi