KBLI 61904PMA: open

AKTIVITAS JASA PANGGILAN TERKELOLA (CALLING CARD)

AKTIVITAS JASA PANGGILAN TERKELOLA (CALLING CARD)

Description

Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa panggilan dengan fitur tambahan berupa autentikasi pengguna atau sistem pengelolaan panggilan yang menggunakan kode akses khusus dan biasanya untuk keperluan pengendalian penggunaan dan penagihan secara prabayar atau terkelola.

Licensing by Business Scale

Mikro, Kecil, Menengah, Besar

Risk: Menengah Tinggi

License Type

NIB dan Sertifikat Standar

Timeline

3 Hari

Requirements

  • Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun
  • Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis
  • Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat
  • Memiliki bukti kepemilikan perangkat
  • Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual
  • Memperoleh dokumen penetapan penomoran telekomunikasi
  • Mengajukan permohonan uji laik operasi
  • Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi secara mandiri

Mikro, Kecil, Menengah, Besar

Risk: Tinggi

License Type

NIB dan Izin

Timeline

3 Hari

Requirements

  • Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun
  • Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis
  • Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat
  • Memiliki bukti kepemilikan alat/ perangkat
  • Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh
  • Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual
  • Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak yang terhutang kepada keMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
  • Memperoleh surat penetapan Internet Protocol Address/ IP Address dan Autonomous System Number/AS Number yang dialokasikan oleh Pengelola Nomor Protokol Internet Nasional
  • Mengajukan permohonan uji laik operasi
  • Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi