AKTIVITAS JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK
AKTIVITAS JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK
Description
(ITKP)
Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa panggilan
atau komunikasi suara berbasis protokol internet (Voice-over Internet
Protocol atau VoIP) tanpa memiliki dan mengoperasikan fasilitas
transmisi, termasuk penyediaan jasa teleponi sambungan lang sung
jarak jauh dan sambungan langsung internasional melalui jaringan
internet.
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah, Besar
Risk: Tinggi
License Type
NIB dan Izin
Timeline
3 Hari
Requirements
Menyampaikan rencana penyelenggaraan telekomunikasi khusus yang memuat: a. Maksud, tujuan, dan alasan membangun telekomunikasi khusus b.Data teknis yang terdiri atas: 1) Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan telekomunikasi khusus yang akan dibangun 2) Data cakupan wilayah layanan penyelenggaraan telekomunikasi khusus 3) Daftar perangkat, bukti kepemilikan perangkat dan sertifikat perangkat yang digunakan
Menyampaikan surat pernyataan: a.Akan mengembali kan Perizinan Berusaha apabila jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi b.Data yang disampaikan valid dan benar c. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
Dalam hal terdapat penyelenggara jaringan dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi di cakupan wilayah yang bersangkutan, Pelaku Usaha menyampaikan dokumen bukti ketidaksanggupan dari penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyediakan layanan yang dibutuhkan
Memperoleh izin galian dari Pemerintah Daerah/Kementerian terkait dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum membangun jaringan kawat/serat optik dengan jalur yang melintasi jalan umum
Mengajukan permohonan uji laik operasi
Mikro, Kecil, Menengah, Besar
Risk: Menengah Rendah
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
Otomatis
Requirements
Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi -