Kelompok ini mencakup aktivitas perbankan yang utamanya
menerima simpanan logam mulia (seperti emas atau perak) dalam
bentuk batangan atau mata uang serta menyalurkan pinjaman logam
mulia tersebut, yang dilakukan secara konvensional.
Kelompok ini tidak mencakup
- aktivitas perbankan bulion syariah, lihat kelompok 64997;
- aktivitas perdagangan bulion atas nama sendiri, lihat kelompok