Kelompok ini mencakup kegiatan modal ventura syariah, pengelolaan
dana ventura, dan kegiatan usaha lainnya yang seluruhnya
dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, meliputi pembiayaan
melalui penyertaan saham (equity participation) dan/atau
pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka
pengembangan usaha pasangan usaha pada tahap rintisan awal
(start-up); pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil; pelayanan jasa;
dan/atau kegiatan lainnya.