Kelompok ini mencakup aktivitas perbankan yang utamanya
menerima simpanan logam mulia (seperti emas atau perak) dalam
bentuk batangan atau mata uang serta menyalurkan pinjaman logam
mulia tersebut, yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
Kelompok ini tidak mencakup
- aktivitas perbankan bulion konvensional, lihat kelompok 64996;
- aktivitas perdagangan bulion atas nama sendiri, lihat kelompok