Breadcrumb
Conventional employer pension fund management for employees
KBLI 65301

Aktivitas Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional

Aktivitas Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional

🏦 Section K — Financial & Insurance Activities

✅Open· 100% ForeignNew in 2025

Kelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan secara konvensional, dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iur an pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

Common Questions
Can foreigners operate a aktivitas dana pensiun pemberi kerja konvensional business in Indonesia?
Yes. KBLI 65301 (Aktivitas Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional) is classified as TERBUKA — open to 100% foreign ownership through a PT PMA company. You do not need a local Indonesian partner.
What license do I need for KBLI 65301?
KBLI 65301 requires a NIB (Nomor Induk Berusaha) obtained through the OSS (Online Single Submission) system. Contact a licensed consultant for specific requirements.

Related Codes

65302Section K

Aktivitas Dana Pensiun Pemberi Kerja Syariah

Aktivitas Dana Pensiun Pemberi Kerja Syariah

→
✅Open· 100% Foreign
65303Section K

Aktivitas Dana Pensiun Lembaga Keuangan Konvensional

Aktivitas Dana Pensiun Lembaga Keuangan Konvensional

→
✅Open· 100% Foreign
65304Section K

Aktivitas Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah

Aktivitas Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah

→
✅Open· 100% Foreign
64110Section K

Aktivitas Bank Sentral

Aktivitas Bank Sentral

→
✅Open· 100% ForeignLow Risk
64121Section K

Perbankan Umum Konvensional

Perbankan Umum Konvensional

→
✅Open· 100% ForeignHigh Risk
64122Section K

Perbankan Umum Syariah

Perbankan Umum Syariah

→
✅Open· 100% ForeignHigh Risk
Zantara AIOSS Intelligence System
Context65301
Ask me anything about KBLI 65301 — Aktivitas Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional. Licensing, PMA rules, what changed in 2025, or how it works in Bali.