Kelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun pemberi kerja yang
diselenggarakan secara konvensional, dibentuk oleh orang atau badan
yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk
menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program
pensiun iur an pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh
karyawannya sebagai peserta, yang menimbulkan kewajiban terhadap
pemberi kerja.