Kelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun lembaga keuangan
yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, yang meliputi
penyelenggaraan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik
karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiu n
pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa
yang bersangkutan.