Kelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun pemberi kerja yang
diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dibentuk oleh orang
atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk
menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program
pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh
karyawannya sebagai peserta, yang menimbulkan kewajiban terhadap
pemberi kerja.