Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan infrastruktur
sistem pembayaran yang terkait dengan kliring dan setelmen
transaksi pemindahan dana dalam rangka transaksi pembayaran.
Kelompok ini juga mencakup:
- penyelenggaraan fungsi sebagai prinsipal dan pengalihan
(switching) dalam rangka transaksi pembayaran;
- kegiatan lain terkait penyelenggaraan infrastruktur sistem
pembayaran, seperti penatausahaan identitas pihak yang terlibat
dalam penyelesaian transaksi pembayaran.