Kelompok ini mencakup kegiatan usaha jasa konsultasi dan/atau
keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan
reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan
bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan
asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan
syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah
yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah.