AKTIVITAS PENGAWASAN JASA KEUANGAN ASURANSI DAN DANA
AKTIVITAS PENGAWASAN JASA KEUANGAN ASURANSI DAN DANA
Description
PENSIUN
Kelompok ini mencakup kegiatan yang terkait dengan fungsi
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap
kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan
dana pensiun.
Kelompok ini tidak mencakup aktivitas otoritas pengawas keuangan