Kelompok ini mencakup kegiatan pengacara/penasihat hukum,
lembaga bantuan hukum serta jasa hukum lainnya, dalam hal
bantuan advis dan perwakilan dalam kasus perdata, kasus pidana,
sengketa tata usaha negara, perselisihan tenaga kerja, legal audit dan
kegiatan lainnya, termasuk juga kegiatan mediasi hukum dan
kegiatan wali hukum yang ditunjuk, tanpa menyediakan
perawatan/pengasuhan tempat tinggal
Kelompok ini tidak mencakup kegiatan badan pelaksana peradilan,