Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan badan pelaksana peradilan
yang mempunyai kewajiban memberikan pertimbangan dan
mengambil keputusan dalam bidang hukum, misalnya Mahkamah
Agung, lembaga pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia,
kejaksaan, penga dilan tinggi, pengadilan negeri, dan Mahkamah
Konstitusi.