Kelompok ini mencakup
- transportasi minyak dan gas bumi (minyak bumi, bahan bakar
minyak, hasil olahan dan gas bumi), cairan, air, lumpur, karbon
dioksida (CO2), dan komoditas lainnya melalui saluran pipa;
- transportasi gas alam melalui pipa dari produsen, kontraktor
kontrak kerja sama, atau kilang pengolahan ke sistem distribusi
lokal;
- transportasi karbon melalui pipa untuk kegiatan injeksi karbon di
formasi geologi.
Kelompok ini juga mencakup
- distribusi bahan bakar tanpa karbon sebagai pembawa energi,
seperti hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya, menggunakan
saluran pipa;
- pengoperasian gardu pompa untuk transportasi melalui saluran
pipa.
Kelompok ini tidak mencakup
- penyaluran/distribusi bahan bakar gas alam atau olahan pabrik,
Licensing by Business Scale
Kecil, Besar
Risk: Tinggi
License Type
NIB dan Izin
Timeline
15 Hari
Requirements
A. Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Persyaratan administratif Izin Usaha Sementara/ Izin Usaha/ Perpanjangan/ Penyesuaian Izin Usaha: a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat (Beneficial Ownership) c. Identitas dan Surat Kuasa Narahubung d. Surat Pernyataan tertulis diatas materai mengenai: 1) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup 2) Kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha 3) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan 4) Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan 5) Kesanggupan Badan Usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/ dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi 6) Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain 7) ) Dokumen persyaratan dan keterangan/ pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbuktı tidak benar akan dicabut izin usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Persyaratan teknis Izin Usaha Sementara/ Perpanjangan Izin Usaha Sementara / Penyesuaian Izin Usaha Sementara a. Studi Kelayakan b. Surat Penetapan Pemenang Lelang Ruas Transmisi /WJD oleh BPH Migas (jika ada) c. Dokumen Penunjukan pembangunan dan/atau surat penugasan dari Pemerintah atas ruas pada wilayah (Kepmen) atas ruas pipa transmisi pada suatu wilayah (jika ada) d. Hak Khusus dari Badan Pengatur Hılır Mıgas e. Kesepakatan awal pengangkutan gas bumı dengan calon shipper (dapat berupa HoA/MoU / Gas Transport Agreement (GTA)) f. Rencana pemanfaatan atau pembangunan sarana dan fasılıtas Pengangkutan Gas Bumı. yang meliputi antara laın teknologi vang digunakan, jalur, dimensi, kapasıtas, right of way pipa serta sarana dan fasilitas selain pipa dan data titik koordinat berupa Data Geo-reference Standard Datum WGS84 g. SK Izin Usaha Sementara awal untuk permohonan perpanjangan Izin Usaha Sementara (apabila ada) h. Jamınan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan : 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk nominal tertentu atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu
Persyaratan teknis Izin Usaha/Perpanjangan/Penyesuaian Izin Usaha: a. Studi Kelayakan b. Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan terkait Fasilitas dan/atau Sarana yang ditandatangani oleh Petugas Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas/ PLO/ COI yang masih berlaku/ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan c. Dokumen Perjanjian antara transporter dengan shipper/ Gas Transport Agreement (GTA) d. Bukti kepemilikan pipa Dalam hal pembangunan pipa dilakukan melalui APBN maka persyaratan kepemilikan dapat diganti dengan dokumen surat penugasan untuk pembangunan dan/atau pengoperasian pipa dimaksud dan/atau kontrak kerjasama penunjukan mitra dari Badan Usaha atau lembaga yang mendapat penugasan, Berita Acara Serah Terima Barang Negara e. Surat Penetapan Pemenang Lelang Ruas Transmisı /WJD oleh BPH Migas (jika ada) f. Dokumen Penunjukan pembangunan dan/ atau surat penugasan dari Pemerintah atas ruas pada wilayah (Kepmen) (jika ada) g. Hak Khusus dari Badan Pengatur Hılır Migas B. Kegiatan Usaha Pengangkutan Minyak Bumi/BBM/ Hasil Olahan Melalui Pipa
Persyaratan Administratif a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat (Beneficial Ownership) c. Identitas dan Surat Kuasa Narahubung d. Surat Pernyataan tertulis diatas materai mengenai: 1) Kesanggupan Badan Usaha memenuhı aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup 2) ) Kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha 3) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan 4) Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan 5) Kesanggupan Badan Usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasılitas yang dımılikı/ dikuasaı layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi 6) Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain 7) Dokumen persyaratan dan keterangan/ pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut Izin Usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Persyaratan Teknis (Izin Usaha Sementara) a. Studi Kelayakan b. Kesepakatan awal (MoU atau HoA) atas pengangkutan Minyak Bumi/BBM/ Hasil Olahan c. Rencana pemanfaatan atau pembangunan sarana dan fasilitas Pengangkutan Minyak Bumi/BBM/ Hasil Olahan, yang meliputi antara lain dimensi (panjang, diameter, kapasitas), jenis komoditas yang diangkut, dan data titik koordinat berupa Data Geo-reference Standard Datum WGS84 d. SK Izin Usaha Sementara dan/atau Izin Usaha/ Penyesuaian/ Perpanjangan (apabila ada) e. Jamınan kecukupan pendanaan, yang dıbuktıkan dengan: 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit 2) Dokumen kesepakatan dengan pıhak lain untuk pendanaan (mencantumkan nominal tertentu) atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu
Persyaratan Teknis (Izin Usaha/ Perpanjangan/ Penyesuaian) a. Studi Kelayakan b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Pemerintah/ instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku atau pengelola kawasan yang berwenang mengenai lokasi untuk pembangunan fasılitas dan sarana c. Pemanfaatan atau pembangunan sarana dan fasilitas Pengangkutan Minyak Bumi/ BBM/Hasil Olahan yang meliputi antara lain dımensı (panjang, diameter, kapasitas), jenis komoditas yang diangkut, dan data titik koordinat berupa Data Geo-reference Standard Datum WGS84 d. Persetujuan Lingkungan e. Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan terkait Fasılitas dan/atau Sarana yang ditandatangani oleh Petugas Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas/ PLO yang masih berlaku/ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan f. Dokumen Perjanjian antara transporter dengan shipper g. SK Izin Usaha Sementara dan/atau Izin Usaha/ Penyesuaıan/Perpanjangan (apabila ada)
Besar
Risk: Tinggi
License Type
NIB dan Izin
Timeline
15 Hari
Requirements
1 Persyaratan administratif berupa Pemılik Manfaat (Beneficial Ownership) 2 Persyaratan teknis: a. Studi Kelayakan b. Kesepakatan pengangkutan Karbon, untuk pengangkutan Karbon selain Karbon milik sendiri c. Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan Instalası dan Peralatan yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan