ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK PENUMPANG
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK PENUMPANG
Description
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi laut untuk penumpang
yang menghubungkan daerah -daerah terpencil serta daerah yang
potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan
untuk dilayari secara komersial ke daerah -daerah yang telah
berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis dengan trayek tetap dan
teratur (liner) serta penempatan kapalnya untuk mendorong
pengembangan daerah terpencil, termasuk kegiatan penyewaan
angkutan laut berikut operatornya.
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
3 Hari
Requirements
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang angkutan perairan pelabuhan yang dibuktikan dengan sertifikat
Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang angkutan perairan pelabuhan yang di buktikan dengan sertifikat.
Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha
Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha angkutan perairan pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan angkutan perairan pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat
Memiliki kapal berbendera Indonesia yang laik laut dan sesuai kegiatan
Apabila melakukan pengembangan usaha/pembu kaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a pengangkat an penanggun g jawab pada masingmasing lokasi usaha; b rekomenda si dari penyelengg ara pelabuhan setempat.