Breadcrumb
domestic pioneer sea transportation for passengers
KBLI 50112

Angkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk Penumpang

Angkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk Penumpang

🚚 Section H — Transportation & Storage

⚠️Restricted· Max 0%Medium-High RiskDirect Match

Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi laut untuk penumpang yang menghubungkan daerah -daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah -daerah yang telah berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis dengan trayek tetap dan teratur (liner) serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil, termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya.

Licensing Overview
Risk LevelMenengah Tinggi
License TypeNIB dan Sertifikat Standar
Foreign OwnershipMax 0%
Processing3 Hari
2020 → 2025
Previous codes: 50112
Common Questions
Can foreigners operate a angkutan laut dalam negeri perintis untuk penumpang business in Indonesia?
Partially. KBLI 50112 (Angkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk Penumpang) is classified as TERBATAS — foreign ownership is capped at 0%. You will need an Indonesian partner for the remaining shares. Condition: Hanya PMDN (100% domestik)
What license do I need for KBLI 50112?
KBLI 50112 has a Menengah Tinggi risk classification. You need: NIB dan Sertifikat Standar. Processing time: 3 Hari.
How did KBLI 50112 change from 2020 to 2025?
KBLI 50112 was mapped from previous code: 50112 (KBLI 2020). This is a direct match — the code number and scope remained the same. All businesses must migrate to KBLI 2025 by June 18, 2026 (BPS Regulation 7/2025).

Related Codes

50111Section H

Angkutan Laut dalam Negeri Liner dan Tramper untuk

Angkutan Laut dalam Negeri Liner dan Tramper untuk

→
⚠️Restricted· Max 0%Medium-High Risk
50113Section H★

Angkutan Laut dalam Negeri untuk Wisata

Angkutan Laut dalam Negeri untuk Wisata

→
✅Open· 100% ForeignMedium-High Risk
50114Section H

Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper untuk

Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper untuk

→
✅Open· 100% ForeignMedium-High Risk
50115Section H★

Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata

Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata

→
✅Open· 100% ForeignMedium-High Risk
50121Section H

Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Umum

Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Umum

→
⚠️Restricted· Max 49%Medium-High Risk
50122Section H

Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Khusus

Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Khusus

→
✅Open· 100% ForeignMedium-High Risk
Zantara AIOSS Intelligence System
Context50112
Ask me anything about KBLI 50112 — Angkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk Penumpang. Licensing, PMA rules, what changed in 2025, or how it works in Bali.