Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan untuk wisata atau
untuk rekreasi di laut, dan/atau wisata bahari.
Kelompok ini juga mencakup
- pengoperasian kapal penumpang di bawah permukaan air
(passenger submersible craft) untuk wisata (melihat
pemandangan);
- penyewaan angkutan laut untuk wisata (melihat pemandangan)
berikut operatornya.
2026 Business Intelligence
Market Sentiment
The Bali Nuance
Strategic ROI
Operational Hurdles
Legacy Bridge:
Licensing by Business Scale
Menengah, Besar
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
14 Hari
Requirements
A. Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar B. Persyaratan yang akan diverifikasi oleh Menteri/ Kepala Lembaga pengampu sektor transportasi:
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenan
Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasi an kapal (bussines plan)
Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage atau memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage atau memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima) gross tonnage atau Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 termasuk tongkang yang memiliki mesin selain mesin penggerak sesuai dengan penggunaannya dilampiri dengan general arrangement (ga).
Bagi perusahaan patungan (joint venture) dengan membentuk perusahaan angkutan laut memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt
000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia
Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat kesela-matan kapal yang masih berlaku; dan