KBLI 50113PMA: open

ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK WISATA

ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK WISATA

Description

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan untuk wisata atau untuk rekreasi di laut, dan/atau wisata bahari. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian kapal penumpang di bawah permukaan air (passenger submersible craft) untuk wisata (melihat pemandangan); - penyewaan angkutan laut untuk wisata (melihat pemandangan) berikut operatornya.

2026 Business Intelligence

Market Sentiment

The Bali Nuance

Strategic ROI

Operational Hurdles

Legacy Bridge:

Licensing by Business Scale

Menengah, Besar

Risk: Menengah Tinggi

License Type

NIB dan Sertifikat Standar

Timeline

14 Hari

Requirements

  • A. Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar B. Persyaratan yang akan diverifikasi oleh Menteri/ Kepala Lembaga pengampu sektor transportasi:
  • Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenan
  • Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasi an kapal (bussines plan)
  • Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage atau memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage atau memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima) gross tonnage atau Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 termasuk tongkang yang memiliki mesin selain mesin penggerak sesuai dengan penggunaannya dilampiri dengan general arrangement (ga).
  • Bagi perusahaan patungan (joint venture) dengan membentuk perusahaan angkutan laut memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt
  • 000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia
  • Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat kesela-matan kapal yang masih berlaku; dan