Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang di sungai,
kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya yang melakukan
kegiatan pengangkutan bahan berbahaya dari tempat kegiatan
pemuatan sampai ke tempat pembongkaran akhir, termasuk limbah
bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi,
hasil olahan, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), dan gas alam
termampat (CNG).
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah, Besar
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB Dan Sertifikat Standar
Timeline
7 Hari
Requirements
Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaiklautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani