AKTIVITAS JASA TERKAIT TRANSPORTASI PERAIRAN LAINNYA
AKTIVITAS JASA TERKAIT TRANSPORTASI PERAIRAN LAINNYA
Description
Kelompok ini mencakup
- pelayanan navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh;
- aktivitas pemindahan muatan antara kapal besar dan kapal kecil;
- aktivitas mercusuar;
- pengoperasian jalur perairan dan sejenisnya;
- pengoperasian kapal floating production, storage and offloading
(FPSO) dan floating, storage and offloading (FSO)
- aktivitas survei muatan kapal;
- layanan informasi jalur sungai;
- penyimpanan kapal selama musim dingin.
Kelompok ini juga mencakup
- pekerjaan pemeliharaan infrastruktur jalur perairan.
Kelompok ini tidak mencakup
- konstruksi dan pengerukan jalur perairan, lihat subgolongan
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah, Besar
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
5 Hari
Requirements
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
Tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang tenaga ahli kementeriaan, keuangan, hukum arbitrase, hukum kemaritiman internasional. Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang dibuktikan dengan sertifikat
Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang di buktikan dengan sertifikat.
Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha
Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah
Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi perhubungan laut
Apabila melakukan pengembanga n usaha/pembu kaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkat an penanggun g jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomenda si dari penyelengg ara pelabuhan setempat