KBLI 52231PMA: open

AKTIVITAS KEBANDARUDARAAN

AKTIVITAS KEBANDARUDARAAN

Description

Kelompok ini mencakup aktivitas jasa pelayanan pesawat udara dan penumpang yang terdiri atas - penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, manuver, parkir dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) termasuk penyediaan hanggar pesawat udara dan semua fasilitas yang terdapat di landas pacu (runway), seperti landas hubung (taxiway) dan apron; - penanganan kecelakaan pesawat udara dan pemadam kebakaran; - fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang (PJP2U) termasuk pelayanan pemakaian garbarata (aviobridge) dan pelayanan pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check -in counter).

Licensing by Business Scale

Mikro, Kecil, Menengah, Besar

Risk: Menengah Tinggi

License Type

NIB dan Sertifikat Standar

Timeline

Requirements

  • Dokumen Penetapan sebagai penyelenggara bandar udara sebagai komersial yang berupa a. Dokumen perjanjian kerjasama atau penugasan pemerintah atau b. Peraturan pemerintah tentang penyertaan modal negara
  • Dokumen Kemampuan finansial perusahaan untuk membangun, mengembangkan, dan mengoperasikan bandar udara yang dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan yang telah di audit dari badan hukum indonesia dan/atau masingmasing perusahaan pemegang saham
  • Dokumen Besaran modal dasar perusahaan paling sedikit 30% dari belanja modal selama masa konsesi, ditambah besaran biaya operasional untuk 12 (dua belas) bulan dan
  • Dokumen Organisasi dan personil pengoperasian bandar udara sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan sipil, serta standar pelayanan jasa kebandarudar aan
  • Dokumen rencana usaha (business plan) untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan rencana induk Bandar Udara