Kelompok ini mencakup aktivitas jasa pelayanan pesawat udara dan
penumpang yang terdiri atas
- penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas untuk kegiatan
pelayanan pendaratan, lepas landas, manuver, parkir dan
penyimpanan pesawat udara (PJP4U) termasuk penyediaan
hanggar pesawat udara dan semua fasilitas yang terdapat di
landas pacu (runway), seperti landas hubung (taxiway) dan apron;
- penanganan kecelakaan pesawat udara dan pemadam kebakaran;
- fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang (PJP2U)
termasuk pelayanan pemakaian garbarata (aviobridge) dan
pelayanan pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check -in
counter).
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah, Besar
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
Requirements
Dokumen Penetapan sebagai penyelenggara bandar udara sebagai komersial yang berupa a. Dokumen perjanjian kerjasama atau penugasan pemerintah atau b. Peraturan pemerintah tentang penyertaan modal negara
Dokumen Kemampuan finansial perusahaan untuk membangun, mengembangkan, dan mengoperasikan bandar udara yang dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan yang telah di audit dari badan hukum indonesia dan/atau masingmasing perusahaan pemegang saham
Dokumen Besaran modal dasar perusahaan paling sedikit 30% dari belanja modal selama masa konsesi, ditambah besaran biaya operasional untuk 12 (dua belas) bulan dan
Dokumen Organisasi dan personil pengoperasian bandar udara sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan sipil, serta standar pelayanan jasa kebandarudar aan
Dokumen rencana usaha (business plan) untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan rencana induk Bandar Udara