Kelompok ini mencakup
- aktivitas memuat dan membongkar barang dan bagasi tanpa
memandang moda transportasi yang digunakan;
- aktivitas bongkar muat kapal;
- aktivitas bongkar muat gerbong kereta barang.
Kelompok ini juga mencakup
- penyediaan peralatan pengangkat dan penanganan muatan
dengan operator, seperti pengangkat muatan dan derek;
- pemindahan muatan di lokasi industri, biasanya dengan peralatan
transportasi yang tidak sesuai untuk digunakan di jalan umum.
.Kelompok ini tidak mencakup
- pengangkutan atau pemindahan benda di dalam pabrik secara
kontrak atau berdasarkan tarif, jika menggunakan jalan umum,
lihat subgolongan 4923;
- pengoperasian terminal kargo berikut fasilitas pendukungnya,
lihat subgolongan 5221, 5222, dan 5223.
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah, Besar
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
3 Hari
Requirements
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, dengan syarat minimal: a. Pelabuhan Utama: ANT II dan/atau D.III Pelayaran/ Transpotrasi Laut b. Pelabuhan Pengumpul: ANT III dan/atau D.III Pelayaran/ Transpotrasi Laut c. Pelabuhan Pengumpan: ANT IV dan/ atau SMA/SMK atau Sederajat yang memiliki sertifikat ketrampila n. Dengan kompetensi dan/atau keteram-pilan dibidang bongkar muat yang dibuktikan dengan sertifikat
Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang bongkar muat yang di buktikan dengan sertifikat
Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha
Memiliki peralatan, meliputi: a. Forklift c. Pallet, d. Ship sidenet e. Rope sling f. Rope net dan g. Wire net Dengan jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan bongkar muat pelabuhan setempat
Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha bongkar muat berdasarkan jumlah perusahaan bongkar muat dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat
Apabila melakukan pengembangan usaha/pembu kaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkat an penanggun g jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomenda si dari penyelengg ara pelabuhan setempat. (8)