KBLI 52292PMA: open

AKTIVITAS TALLY MANDIRI

AKTIVITAS TALLY MANDIRI

Description

Kelompok ini mencakup kegiatan penghitungan, pengukuran, penimbangan, dan pembuatan catatan mengenai muatan, untuk kepentingan pemilik muatan dan atau pengangkut, termasuk kegiatan tally mandiri di pelabuhan.

Licensing by Business Scale

Mikro, Kecil

Risk: Menengah Tinggi

License Type

NIB dan Sertifikat Standar

Timeline

3 Hari

Requirements

  • Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia di bidang tally, sebagai berikut: a. Paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau D III ahli kepelabuhanan dan Pelayaran atau transportasi laut atau sederajat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul atau b. Tenaga ahli disesuaikan dengan kondisi pelabuhan setempat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan pengumpa Dengan kompetensi dan/atau keterampilan dibidang Tally Mandiri yang dibuktikan dengan sertifikat
  • Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang Tally Mandiri yang di buktikan dengan sertifikat.
  • Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha
  • Memiliki peralatan, termasuk peralatan teknologi informasi yang digunakan
  • Memiliki Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha tally mandiri berdasarkan jumlah perusahaan tally mandiri dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat
  • Apabila melakukan pengembangan usaha/pembu kaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkat an penanggun g jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomenda si dari penyelengg ara pelabuhan setempat

Mikro, Kecil, Menengah

Risk: Menengah Tinggi

License Type

NIB dan Sertifikat Standar

Timeline

5 Hari

Requirements

  • Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
  • Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut
  • Memiliki tenaga ahli berkerwarnage raan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang jasa keagenan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat
  • Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang keagenan kapal yang di buktikan dengan sertifikat.
  • Memiliki kendaraan bermotor yang laik sebagai transportasi penunjang usahanya
  • Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa keagenan kapal berdasarkan jumlah perusahaan keagenan kapal dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat
  • Apabila melakukan pengembangan usaha/pembu kaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangk atan penanggu ng jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat