Kelompok ini mencakup jasa keagenan pengurusan kepentingan kapal
transportasi laut , meliputi
- pelaporan rencana dan realisasi kedatangan dan keberangkatan
kapal;
- pengurusan jasa kepelabuhan;
- penunjukan perusahaan bongkar muat;
- penyelesaian dokumen kapal;
- pembukuan dan pencairan muatan;
- penerbitan konosemen untuk dan atas nama pemilik kapal;
- penyelesaian pengisian bunker bahan bakar minyak dan air tawar;
- pemenuhan kebutuhan perlengkapan dan perbekalan;
- jasa keagenan lainnya yang disepakati pemiliki kapal atau
operator kapal dengan pelaksana kegiatan keagenan kapal.
Kelompok ini juga mencakup
- jasa perantara pengurusan operasional kapal
penangkap/pengangkut ikan di laut.
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
5 Hari
Requirements
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Memiliki tenaga ahli berkerwarnage raan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang jasa keagenan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat
Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang keagenan kapal yang di buktikan dengan sertifikat.
Memiliki kendaraan bermotor yang laik sebagai transportasi penunjang usahanya
Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa keagenan kapal berdasarkan jumlah perusahaan keagenan kapal dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat
Apabila melakukan pengembangan usaha/pembu kaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangk atan penanggu ng jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat