KBLI 52312PMA: open

JASA KEAGENAN KAPAL/AGEN PERKAPALAN

JASA KEAGENAN KAPAL/AGEN PERKAPALAN

Description

Kelompok ini mencakup jasa keagenan pengurusan kepentingan kapal transportasi laut , meliputi - pelaporan rencana dan realisasi kedatangan dan keberangkatan kapal; - pengurusan jasa kepelabuhan; - penunjukan perusahaan bongkar muat; - penyelesaian dokumen kapal; - pembukuan dan pencairan muatan; - penerbitan konosemen untuk dan atas nama pemilik kapal; - penyelesaian pengisian bunker bahan bakar minyak dan air tawar; - pemenuhan kebutuhan perlengkapan dan perbekalan; - jasa keagenan lainnya yang disepakati pemiliki kapal atau operator kapal dengan pelaksana kegiatan keagenan kapal. Kelompok ini juga mencakup - jasa perantara pengurusan operasional kapal penangkap/pengangkut ikan di laut.

Licensing by Business Scale

Mikro, Kecil, Menengah

Risk: Menengah Tinggi

License Type

NIB dan Sertifikat Standar

Timeline

5 Hari

Requirements

  • Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
  • Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut
  • Memiliki tenaga ahli berkerwarnage raan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang jasa keagenan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat
  • Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang keagenan kapal yang di buktikan dengan sertifikat.
  • Memiliki kendaraan bermotor yang laik sebagai transportasi penunjang usahanya
  • Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa keagenan kapal berdasarkan jumlah perusahaan keagenan kapal dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat
  • Apabila melakukan pengembangan usaha/pembu kaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangk atan penanggu ng jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat