KBLI 52319PMA: open

JASA INTERMEDIASI TRANSPORTASI LAINNYA UNTUK BARANG

JASA INTERMEDIASI TRANSPORTASI LAINNYA UNTUK BARANG

Description

Kegiatan ini mencakup jasa intermediasi lainnya yang berkaitan dengan transportasi barang tanpa mengoperasikan sarana transportasi sendiri dan tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kelompok ini juga mencakup - pemesanan ruang angkut; - pengurusan dokumen pengiriman barang; - penerbitan dan perolehan dokumen angkutan dan biaya kargo; - representasi atas nama pihak pengirim, penerima, atau operator logistik; - aktivitas pengurusan pengiriman barang melalui laut dan agen kargo udara; - pengoperasian platform perantara layanan transportasi barang; - aktivitas agen kepabeanan yang mewakili klien dalam proses kepabeanan. Kelompok ini tidak mencakup - pengaturan dan pengurusan pengiriman barang, lihat kelompok

Licensing by Business Scale

Mikro, Kecil, Menengah, Besar

Risk: Menengah Tinggi

License Type

NIB dan Sertifikat Standar

Timeline

5 Hari

Requirements

  • Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
  • Tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang tenaga ahli kementeriaan, keuangan, hukum arbitrase, hukum kemaritiman internasional. Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang dibuktikan dengan sertifikat
  • Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang di buktikan dengan sertifikat.
  • Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha
  • Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah
  • Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi perhubungan laut
  • Apabila melakukan pengembanga n usaha/pembu kaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkat an penanggun g jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomenda si dari penyelengg ara pelabuhan setempat