JASA INTERMEDIASI TRANSPORTASI LAINNYA UNTUK BARANG
JASA INTERMEDIASI TRANSPORTASI LAINNYA UNTUK BARANG
Description
Kegiatan ini mencakup jasa intermediasi lainnya yang berkaitan
dengan transportasi barang tanpa mengoperasikan sarana
transportasi sendiri dan tidak diklasifikasikan di tempat lain.
Kelompok ini juga mencakup
- pemesanan ruang angkut;
- pengurusan dokumen pengiriman barang;
- penerbitan dan perolehan dokumen angkutan dan biaya kargo;
- representasi atas nama pihak pengirim, penerima, atau operator
logistik;
- aktivitas pengurusan pengiriman barang melalui laut dan agen
kargo udara;
- pengoperasian platform perantara layanan transportasi barang;
- aktivitas agen kepabeanan yang mewakili klien dalam proses
kepabeanan.
Kelompok ini tidak mencakup
- pengaturan dan pengurusan pengiriman barang, lihat kelompok
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah, Besar
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
5 Hari
Requirements
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
Tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang tenaga ahli kementeriaan, keuangan, hukum arbitrase, hukum kemaritiman internasional. Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang dibuktikan dengan sertifikat
Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang di buktikan dengan sertifikat.
Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha
Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah
Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi perhubungan laut
Apabila melakukan pengembanga n usaha/pembu kaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkat an penanggun g jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomenda si dari penyelengg ara pelabuhan setempat