Kelompok ini mencakup
- jasa perantara dalam bidang penerbangan yang bertindak atas
nama operator penerbangan untuk mengurus persetujuan terbang
(flight approval) kepada instansi yang berwenang di bidang
penerbangan sipil atau militer, meliputi
• pengurusan izin terbang lintas wilayah udara (overflight permit);
• izin pendaratan (landing permit);
• slot waktu bandara;
• berbagai persetujuan operasional lainnya (clearance);
- jasa perantara layanan administratif dan representatif terkait
persetujuan terbang.
Kelompok ini tidak mencakup
- pengoperasian pesawat udara dengan operator, lihat subgolongan