Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa
telekomunikasi berupa penyediaan jasa komunikasi data berbasis
protokol internet dan/atau selain protokol internet melalui jaringan
telekomunikasi dan/atau satelit asing yang telah memperoleh hak
labuh (landing right) untuk memenuhi berbagai kebutuhan tertentu,
dengan jaminan ketersambungan, kualitas, dan keamanan.
Kelompok ini juga termasuk
- aktivitas penyediaan jenis komunikasi data dalam jasa sistem
komunikasi data, seperti komunikasi point -to-point, komunikasi
remote host, komunikasi server-to-client, komunikasi machine-to-
machine, dan komunikasi Internet of Things (IoT);
- aktivitas penyediaan jasa sistem komunikasi data yang
mendukung penginderaan jarak jauh, pengukuran jarak jauh,
kontrol jarak jauh, dan layanan perkantoran jarak jauh.
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah, Besar
Risk: Tinggi
License Type
NIB dan Izin
Timeline
3 Hari
Requirements
Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun
Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis
Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat
Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat
Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh
Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual
Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada keMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
Mengajukan permohonan uji laik operasi
Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi