Kelompok ini mencakup aktivitas pengoperasian, pemeliharaan,
dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi menggunakan
infrastruktur telekomunikasi berbasis satelit untuk konektivitas
umum, termasuk:
- penyediaan teknologi berbasis satelit, seperti satelit geostasioner,
satelit orbit menengah dan rendah, stasiun bumi, pusat kendali
satelit, sentral gerbang, serta jaringan penghubung lainnya;
- penyediaan konektivitas jaringan (network services) menggunakan
infrastruktur satelit, termasuk layanan tetap (misalnya
komunikasi antara dua titik seperti backhaul seluler
menggunakan VSAT atau very small aperture terminal) dan
layanan bergerak, tanpa mengkhususkan pada aplikasi tertentu;
- penyewaan kapasitas jaringan satelit kepada penyelenggara
jaringan telekomunikasi lainnya maupun penyelenggara jasa
telekomunikasi.
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah, Besar
Risk: Tinggi
License Type
NIB dan Izin
Timeline
3 Hari
Requirements
Menyampaikan rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat: a. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan b. Konfigurasi jaringan yang akan dibangun c. Peta jaringan dan/atau rute jaringan d. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun e. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun f. Data alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun g. Bukti kepemilikan perangkat h. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya i. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual j. Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/ pelanggan, dan pelayanan pengguna/ pelanggan
Menyampaikan surat pernyataan: a. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan menyampaikan data yang valid dan benar b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika c. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
Mengajukan permohonan uji laik operasi
Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi