KBLI 61103PMA: open

AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN SATELIT

AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN SATELIT

Description

Kelompok ini mencakup aktivitas pengoperasian, pemeliharaan, dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi menggunakan infrastruktur telekomunikasi berbasis satelit untuk konektivitas umum, termasuk: - penyediaan teknologi berbasis satelit, seperti satelit geostasioner, satelit orbit menengah dan rendah, stasiun bumi, pusat kendali satelit, sentral gerbang, serta jaringan penghubung lainnya; - penyediaan konektivitas jaringan (network services) menggunakan infrastruktur satelit, termasuk layanan tetap (misalnya komunikasi antara dua titik seperti backhaul seluler menggunakan VSAT atau very small aperture terminal) dan layanan bergerak, tanpa mengkhususkan pada aplikasi tertentu; - penyewaan kapasitas jaringan satelit kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya maupun penyelenggara jasa telekomunikasi.

Licensing by Business Scale

Mikro, Kecil, Menengah, Besar

Risk: Tinggi

License Type

NIB dan Izin

Timeline

3 Hari

Requirements

  • Menyampaikan rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat: a. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan b. Konfigurasi jaringan yang akan dibangun c. Peta jaringan dan/atau rute jaringan d. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun e. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun f. Data alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun g. Bukti kepemilikan perangkat h. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya i. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual j. Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/ pelanggan, dan pelayanan pengguna/ pelanggan
  • Menyampaikan surat pernyataan: a. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan menyampaikan data yang valid dan benar b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika c. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
  • Mengajukan permohonan uji laik operasi
  • Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi