Bali Zero
  • Home
  • Visa
  • Tax
  • Property
Menu
  • Home
  • Visa
  • Tax
  • Property
Get StartedLogin
Get Started
KBLI Navigator/Section J/61104
KBLI 61104★ Gold-Tier Intel

Internet Service Provider (Facility-Based)

Aktivitas Jasa Akses Internet (internet Service Provider)

📡 Section J — Information & Communication

In Bali: open to a PT PMA

✅Open· 100% ForeignHigh RiskRenumbered🏝️✅Registrable in Bali· medium conf.

Internet Service Provider (ISP) - This code covers operating and providing internet access directly to end users using your own infrastructure. It includes offering internet through telecommunication networks, dedicated connections for businesses, public hotspots, and even on-board connectivity like inflight Wi-Fi.

Licensing & Requirements

What You Need

Risk LevelHigh (Tinggi)
License TypeNIB + Izin
Processing3 working days
Foreign Ownership100% Open
AuthorityBKPM / OSS
PP28/2025 Licensing Data4 scales
Business scale:
MikroHigh RiskNIB + Izin⏱ 3Fiktif Positif
Requirements (Indonesian)10
1Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun
2Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis
3Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat
4Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat
5Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh
6Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual
7Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak yang terhutang kepada KeMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
8Memperoleh surat penetapan Internet Protocol Address/IP Address dan Autonomous System Number/AS Number yang dialokasikan oleh Pengelola Nomor Protokol Internet Nasional atau dialokasikan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan gerbang akses internet (NAP)
9Mengajukan permohonan uji laik operasi
10Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi
Post-License Obligations20
Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan
Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi
Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia
Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/uso
Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam perjanjian tertulis
Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi
Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi
Menyampaikan laporan penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh
Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan
Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi
Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
1
Company incorporation— PT PMDN / CV / Perorangan (local, WNI) — notary deed, AHU registration
2
NIB via OSS— register on oss.go.id, select this code, issued automatically (1–3 days)
3
NIB + Business License (Izin) (Micro / Small / Medium / Large, High risk)— Authority: Menteri/ Kepala Badan — 3 Hari
4
NIB + Standard Certificate (Micro / Small / Medium / Large, Medium-Low risk)— Authority: Menteri/ Kepala Badan — automatic
5
Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-un...— post-license obligation
6
Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditet...— post-license obligation
7
Submit periodic activity reports— post-license obligation

Authority by scale

PMA
2020 → 2025

Renumbered from KBLI 2020. Your OSS registration may need updating to the new code. Previous code(s): 61921.

Bali Intelligence

Complementary Codes
Common Questions
Can foreigners operate a internet service provider (facility-based) business in Indonesia?
Yes. KBLI 61104 (Aktivitas Jasa Akses Internet (internet Service Provider)) is TERBUKA — open to 100% foreign ownership via PT PMA. No local Indonesian partner required.
What license is required for KBLI 61104?
KBLI 61104 has a Tinggi risk classification. Required license: NIB + Izin. Processing time: 3.
What is KBLI 61104?
KBLI 61104 is the Indonesian business classification code for "Aktivitas Jasa Akses Internet (internet Service Provider)" (Internet Service Provider (Facility-Based)). It falls under Section J of KBLI 2025, the Indonesian Standard Industrial Classification updated by BPS (Regulation 7/2025). The June 2026 KBLI 2025 transition window has closed; operators should verify the code's current OSS/NIB treatment before relying on it for licensing, reporting, or amendments.
How did KBLI 61104 change from KBLI 2020 to 2025?
KBLI 61104 was mapped from previous code 61921 (KBLI 2020). PP28 usa codice KBLI 2020 61921 (Internet Service Provider...). Match: 80% The code was renumbered but the business activity scope is essentially unchanged. The June 2026 KBLI 2025 transition window has closed. If an NIB still relies on legacy KBLI 2020 mappings, treat the migration as overdue and verify/remediate the OSS record before new license applications, amendments, LKPM, import approvals, or investor/worker sponsorship.

Related Codes

61105Section J

Data Communication System Services

Aktivitas Jasa Sistem Komunikasi Data

→
🏝️✅Registrable in Bali✅Open· 100% ForeignHigh Risk
61103Section J

Satellite Telecommunications

Aktivitas Telekomunikasi dengan Satelit

→
🏝️✅Registrable in Bali✅Open· 100% ForeignHigh Risk
61106Section J

IPTV Service

Aktivitias Jasa Televisi Protokol Internet (iptv)

→
🏝️✅Registrable in Bali✅Open· 100% ForeignHigh Risk
61102Section J

Wireless Telecommunications

Aktivitas Telekomunikasi dengan Nirkabel

→
🏝️✅Registrable in Bali✅Open· 100% ForeignHigh Risk
61107Section J

Internet Gateway / Network Access Point

Aktivitas Jasa Gerbang Akses Internet (network Access Point)

→
🏝️✅Registrable in Bali✅Open· 100% ForeignHigh Risk
61101Section J

Wired Telecommunications

Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel

→
🏝️✅Registrable in Bali✅Open· 100% ForeignHigh Risk
🏢

Ready to register this business?

Bali Zero handles PT PMA setup, KBLI registration, NIB, and all licensing for KBLI 61104.

PT PMA Setup

IDR 20.000.000

Company registration, KBLI, NIB, domicile

Virtual Office

IDR 5.000.000

Legal address for your PT PMA in Bali

5,000+ companies registered since 2020

Get started on WhatsApp
5k+
Clients
★ 4.9
Reviews
~15 min
Response
Talk on WhatsApp
Zantara AIOSS Intelligence System
Context61104
Starting an ISP or hotspot network in Bali? Let's secure your Kominfo licenses and establish your PT PMA.