Kelompok ini mencakup kegiatan pemberian kredit lainnya yang tidak
dicakup di tempat lain, seperti pembiayaan investasi, pembiayaan
modal kerja, dan pembiayaan multiguna, yang diselenggarakan secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Kelompok i ni juga
mencakup kegiatan rentenir.