Kelompok ini mencakup aktivitas gadai yang seluruhnya
diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, mencakup
- penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum
gadai;
- penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia;
- pelayanan jasa titipan barang berharga;
- pelayanan jasa taksiran.