Kelompok ini mencakup
- administrasi dan operasi dari lembaga pemerintahan bidang
urusan luar negeri dan diplomat serta konsulat yang ditempatkan
di luar negeri atau di kantor-kantor dari organisasi internasional;
- administrasi, operasi, dan kegiatan penunjang untuk jasa
informasi dan kebudayaan yang ditujukan untuk penyebarannya
di luar batas negara;
- pemberian bantuan untuk luar negeri, baik melalui organisasi
internasional atau tidak;
- penyediaan bantuan militer untuk luar negeri;
- manajemen perdagangan luar negeri, keuangan internasional; dan
hubungan teknis luar negeri.
Kelompok ini tidak mencakup
- jasa pengungsian akibat bencana atau konflik internasional, lihat