KBLI 10799PMA: open

INDUSTRI PRODUK MAKANAN LAINNYA YTDL

INDUSTRI PRODUK MAKANAN LAINNYA YTDL

Description

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk makanan jadi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, sup dan kaldu; madu dan karamel tiruan; makanan yang tidak tahan lama seperti roti lapis/sandwich dan piza mentah; selongsong sosis dari kolage n, selulosa, usus hewan, dan lainnya; probiotik; ragi; ekstrak dan jus dari daging, ikan, krustasea, dan moluska; produk telur, misalnya telur asin, dan albumin telur; konsentrat buatan, misalnya esens; pangan protein produk seperti protein kedelai, protei n nabati tertekstur/texturized vegetable protein, dan protein nabati terhidrolisis/hydrolised vegetable protein (HVP); bahan tambahan pangan yang berasal dari tanaman, hewan, atau mikroorganisme, seperti pektin; pemanis buatan, seperti stevia; dan produk m akanan lainnya yang belum dicakup dalam golongan manapun, seperti cincau.

Licensing by Business Scale

Kecil

Risk: Rendah

License Type

NIB

Timeline

Otomatis

Besar

Risk: Menengah Tinggi

License Type

Timeline

7 Hari

Requirements

  • Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran darı energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selamalamanya 6 (enam) Bulan ke depan
  • Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
  • Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksı, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
  • Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi