Breadcrumb
intercity tourist train transportation and scenic travel
KBLI 49111★ Gold-Tier Intel

Angkutan Kereta Wisata Antarkota

Angkutan Kereta Wisata Antarkota

🚚 Section H — Transportation & Storage

✅Open· 100% ForeignHigh RiskAggregated

Operation of intercity tourist trains - This covers running specialized sightseeing rail services that travel long distances between different regions. It is designed for scenic journeys rather than daily commuting. It explicitly excludes short-distance or intra-city tourist rail services.

Licensing & Requirements

What You Need

Risk LevelHigh (Tinggi)
License TypeNIB dan Izin
Processing14 Hari
Foreign Ownership100% Open
AuthorityBKPM / OSS
PP28/2025 Licensing Data2 scales
Business scale:
Menengah, BesarHigh RiskNIB dan Izin⏱ 14 HariFiktif Positif
Requirements (Indonesian)11
1Memiliki Rencana Kerja yang paling sedikit memuat: a. Surat pernyataan kesanggupan menyediakan rangkaian kereta api sesuai kebutuhan b. Aliran kas Badan Usaha c. Fasilitas pelayanan dan fasilitas keselamatan yang akan tersedia di dalam sarana per-keretaapian d. Jadwal pelaksanaan pengadaan, pegoperasian, perawatan, dan pemeriksaan sarana per-keretaapian e. Jumlah dan jenis sarana per-keretaapian yang akan dioperasikan f. Jumlah dan kompetensi awak sarana per-keretaapian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa sarana per-keretaapian g. Kepemilikan modal h. Lintas pelayanan yang dioperasikan i. Neraca perusahaan j. Sasaran penyelenggaraan sarana perkeretaapian dan k. Menyediakan tempat pemeriksaan dan perawatan sarana perkeretaapian
2Memiliki rencana kerja, paling sedikit memuat: a. Sasaran penyelenggaraan prasarana perkeretaapian b. Rencana dan waktu pelaksanaan kegiatan
3Memiliki minimal 2 (dua) personil Sumber Daya Manusia yang memiliki keahlian di bidang perkeretaapian
4Kemampuan keuangan
5Rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan
6Gambar teknis
7Data lapangan
8Jadwal pelaksanaan
9Spesifikasi teknis
10Metode pelaksanaan
11Telah membebaskan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari total tanah yang dibutuhkan
Post-License Obligations10
Melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada direktur jenderal perkeretaapian
Mengajukan izin operasi paling lama 2 (dua) tahun sejak izin usaha diterbitkan
Melakukan kegiatan pengadaan sarana perkeretaapian
Setelah mendapatkan Perizinan Berusaha, pelaku usaha harus mengikuti pelelangan umum/tender penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dalam hal seluruh atau sebagian investasinya bersumber dari APBN atau APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam hal seluruh investasinya tidak bersumber dari APBN atau APBD, dan tidak ada jaminan dari pemerintah, maka dilakukan penunjukan langsung
Melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada direktur jenderal perkeretaapian
Melaksanakan pekerjaan pembangunan prasarana perkeretaapian
Bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian
Melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dan
Melaporkan kegiatan pembangunan prasarana perkeretaapian secara berkala kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya
1
PT PMA incorporation— notary deed, AHU registration, TDP (~2–4 weeks)
2
NIB via OSS— register on oss.go.id, select this code, issued automatically (1–3 days)
3
NIB + Business License (Izin) (Medium / Large, High risk)— Authority: Menteri/ Kepala Badan — 14 Hari
4
NIB + Standard Certificate (Micro / Small / Medium / Large, Medium-High risk)— Authority: Bupati/Wali Kota — 5 Hari
5
Melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada direktur jenderal perkeretaapian— post-license obligation
6
Obtain operational permit within 2 years of business license— post-license obligation
7
Melakukan kegiatan pengadaan sarana perkeretaapian— post-license obligation

Authority by scale

PMA
2020 → 2025

This code consolidates multiple KBLI 2020 activities into one. Verify your specific activity maps correctly. Previous KBLI 2020 sources: 49110, 49415.

Bali Intelligence

Complementary Codes

Related Codes

49119Section H

Transportasi Kereta Api Antarkota Lainnya untuk

Transportasi Kereta Api Antarkota Lainnya untuk

→
✅Open· 100% ForeignMedium-High Risk
49120Section H

Transportasi Kereta Api untuk Barang

Transportasi Kereta Api untuk Barang

→
✅Open· 100% ForeignHigh Risk
49211Section H★

Angkutan Kereta Wisata dalam Kota

Angkutan Kereta Wisata dalam Kota

→
✅Open· 100% ForeignMedium-High Risk
49212Section H

Angkutan Kereta Api Perkotaan

Angkutan Kereta Api Perkotaan

→
✅Open· 100% ForeignMedium-High Risk
49213Section H★

Angkutan Perkotaan

Angkutan Perkotaan

→
✅Open· 100% ForeignMedium-High Risk
49214Section H

Angkutan Perdesaan

Angkutan Perdesaan

→
✅Open· 100% ForeignMedium-High Risk
Zantara AIOSS Intelligence System
Context49111
Planning a major intercity scenic train project in Bali? You'll need exhaustive Ministry of Transportation approvals and AMDAL.